Laporan Akses Informasi Publik

.

Informasi Publik

Informasi Publik Kecamatan Bojongsoang

Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Bojongsoang:

  1. Informasi tentang profil Badan Publik;
  2. Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
  3. Ringkasan informasi tentang kinerja;
  4. Ringkasan laporan keuangan
    Ringkasan RKA SKPD
    Ringkasan DPA SKPD
    - Laporan Realisasi Anggaran SKPD
  5. Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
  6. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
  7. Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
  8. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
  9. Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
  10. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.