Laporan Akses Informasi Publik
.
Informasi Publik
Informasi Publik Kecamatan Bojongsoang
Berdasarkan Pasal 9 UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, bahwa Setiap Badan Publik wajib mengumumkan Informasi Publik secara berkala. Berikut adalah Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala di lingkungan Kecamatan Bojongsoang:
- Informasi tentang profil Badan Publik;
- Ringkasan informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan;
- Ringkasan informasi tentang kinerja;
- Ringkasan laporan keuangan
- Ringkasan RKA SKPD
- Ringkasan DPA SKPD
- Laporan Realisasi Anggaran SKPD - Ringkasan laporan akses Informasi Publik;
- Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik;
- Informasi tentang hak dan tata cara memperoleh Informasi Publik;
- Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran yang dilakukan baik oleh pejabat Badan Publik maupun pihak yang mendapatkan izin atau perjanjian kerja dari Badan Publik yang bersangkutan;
- Informasi tentang pengumuman pengadaan barang dan jasa;
- Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.