12 Titik Bypass Cisuminta Ditutup

Sebanyak 12 titik saluran pembuangan limbah pabrik di sepanjang Sungai Cisuminta ditutup. Hal ini dikatakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bandung Asep Kusumah, sebagai keseriusan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung bersama TNI dalam menyelesaikan persoalan pencemaran sungi CItarum, khususnya dalam mendukung program Citarum Harum.

“Kita sudah lakukan pengecekan dan penelusuran selama beberapa hari. 12 bypass yang kita tutup ini, merupakan saluran pembuangan langsung air limbah ke Sungai Cisuminta dari industri sekitar. Nah saluran siluman inilah yang sudah menyumbang masalah bagi pencemaran Citarum,” ungkap Asep Kusumah usai melakukan penutupan Bypass bersama Dansektor 7 Citarum Harum di Kawasan Industri Cisirung Dayeuhkolot, Jumat (28/9/2018).

Dia menyebutkan, total penghentian pembuangan air limbah di sepanjang sungai Cisuminta sebanyak 12 titik, berdasarkan hasil penelusuran sejak awal 2018. Dengan melibatkan Bedega Lingkungan, Muspika (Musyawarah Pimpinan Kecamatan) setempat, dan Dansektor Citarum Harum, pihaknya konsisten akan melakukan penegakkan hukum lingkungan, dan tidak segan untuk memberikan sanksi bagi pelaku pencemaran sungai.

“Dari awal 2018, kita bersinergi dengan beberapa pihak untuk konsisten bertindak tegas soal kejahatan lingkungan. Dari temuan di lapangan sudah kita terbitkan surat peringatan, 4 sanksi paksaan pemerintah, 29 sanksi administrasi, bahkan 8 diantaranya dilanjutkan ke proses pidana, yakni 1 perusahaan di Margaasih, 1 di Majalaya, 1 di Katapang dan 5 Perusahaan di Kutawaringin,” paparnya.

Dengan mengkolaborasikan kinerja Pemerintah, TNI dan masyarakat, Asep Kusumah optimis, permasalahan pencemaran sungai Citarum secara berangsur akan pulih. Apalagi lanjutnya, saat ini DLH Kabupaten Bandung sudah membentuk Badega LIngkungan, sebagai kader lingkungan dari unsur masyarakat yang bertugas membantu Pemkab Bandung, dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penanganan permasalahan lingkungan hidup di wilayah segmentasi tertentu sehingga efektif, efisien, dan tepat sasaran.

“saya harap kolaborasi Pemkab, TNI dan rakyat terus digalakkan untuk persoalan ini, kita akan terus berbuat, tidak akan berhenti, namun pastinya sesuai dengan prosedur aturan yang ada. Karena pengelolaan lingkungan adalah tanggungjawab bersama,” harap Asep Kusumah didampingi Dansektor 7 Kol Purwanto.

Sedangkan untuk para pengelola industri yang menghasilkan limbah cair, lanjutnya agar segera memperbaiki dan memenuhi kewajiban pengelolaan limbah sendiri. Karena kata dia, pihaknya sudah memberikan sosialisasi, rekomendasi dan pelatihan bagi para pengelola limbah industri, untuk mengolah limbah seperti apa dan bagaimana, melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah yang benar.

“Saya yakin apabila pengelolaan limbah dilaksanakan secara prosedural, pencemaran tidak akan terjadi. Tapi tetap kita akan segera melakukan tindakan tegas terhadap industri yang membuang limbah tanpa mematuhi prosedur yang benar,” katanya.

 

Sumber : Humas Pemkab Bandung